Dalam era industri seperti sekarang ini, tidak dapat kita pungkiri begitu
banyak perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di Indonesia. Mulai dari
perusahaan kelas ringan sampai kelas berat ada. Sebagai perusahaan yang telah
mempekerjakan orang-orang di dalamnya, perusahaan diwajibkan untuk memberi
perlindungan dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja kepada setiap pihak
di dalamnya agar tercapai peningkatan produktivitas perusahaan.
Pemerintah
sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan kesehatan dan
keselamatan kerja ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan
peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak
pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Beberapa perusahaan
yang ada sebagian juga telah memiliki standar keamanan dan kesehatan kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap
keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-Undang tersebut berawal dari UU Nomor
1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 tersebut
menjelaskan pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia.
Implementasinya diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan
berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya),pekerjaan konstruksi,
perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang
diidentifikasi memiliki sumber bahaya. Undang-undang tersebut juga mengatur
syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Menurut
Permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan
kesehatan dan keselamatan kerja adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung
jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya
dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung
dengan pekerjaan.
Perundang-undangan
yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya.
Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident yang
memang merupakan tujuan dilaksanakannya SMK3. Walaupun sudah banyak peraturan
yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia yang
masih kurang memilki pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta
perusahaan-perusahaan yang ternyata memang belum memenuhi standar kesehatan dan
keselamatan kerja.
0 comments:
Post a Comment