Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan.
Untuk itu kita perlu mengem-bangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan
dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang
timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di
sektor kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun perkantoran, akan
terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai
dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.
Dari hasil penelitian di sarana kesehatan Rumah Sakit,
sekitar 1.505 tenaga kerja wanita di Rumah Sakit Paris mengalami gangguan
muskuloskeletal (16%) di mana 47% dari gangguan tersebut berupa nyeri di daerah
tulang punggung dan pinggang. Dan dilaporkan juga pada 5.057 perawat wanita di
18 Rumah Sakit didapatkan 566 perawat wanita adanya hubungan kausal antara
pemajanan gas anestesi dengan gejala neoropsikologi antara lain berupa mual,
kelelahan, kesemutan, keram pada lengan dan tangan.
Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor modern
di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami gejala Sick
Building Syndrome (SBS). Keluhan mereka umumnya cepat lelah 45%, hidung mampat
40%, sakit kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering 43%, iritasi
mata 37%, lemah 31%.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib
diseleng-garakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang
mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja
secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya,
untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program
perlindungan tenaga kerja.
Hal-Hal Yang Berhubungan Pelaksanaan K3 Perkantoran Ada beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian
sehubungan dengan pelaksanaan K3 perkantoran, yang pada dasarnya harus
memperhatikan 2 (dua) hal yaitu indoor dan outdoor, yang kalau diurai seperti
dibawah ini :
- Konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanaannya.
- jaringan elektrik dan komunikasi.
- kualitas udara.
- kualitas pencahayaan.
- Kebisingan.
- Display unit (tata ruang dan alat).
- Hygiene dan sanitasi.
- Psikososial.
- Pemeliharaan.
- Penggunaan Komputer.
0 comments:
Post a Comment