Blog ini mampu menghasilkan hingga 1.000.000 per bulan hanya dengan share link dengan adf.ly. Mau???
 
Home » , , » Apa itu Risiko kecelakaan kerja?

Apa itu Risiko kecelakaan kerja?

Thursday, April 25, 2013 | 1comments

Risiko kecelakaan kerja adalah perpaduan antara kemungkinan terjadinya kecelakaan (probabilitas) dan akibat (konsekuensi, keparahan). Baik kemungkinan maupun akibat dapat dinyatakan dan dibuat katagori kualitatif atau pun kuantitatif.

Contoh katagori kualitatif kemungkinan dari yang paling rendah he katagori tertinggi adalah:

  1. Kemungkinan tidak terjadi;
  2. Kemungkinan terjadi tetapi sangat kecil sekali;
  3. Kemungkinan terjadi kadang-kadang saja;
  4. Kemungkinan terjadi pasti tetapi jarang; dan
  5. Kemungkinan terjadi berulang.

Contoh kualitatif akibat dari yang paling ringan ke katagori terberat adalah:

  • Sangat ringan (tidak ada cedera atau pun cedera sangat ringan) (very low);
  • Ringan (perlu PPPK) (low);
  • Medium (cedera atau sakit dengan kehilangan satu hari kerja) (medium);
  • Berat (kehilangan beberapa hari kerja) (high), dan
  • Sangat berat (terjadi kecacatan dan atau kematian (very high).

Dengan memadukan probabilitas dan akibat maka terdapat alternatif:

  1. Risiko dapat diterima dan terkendali;
  2. Risiko memerlukan analisis lebih lanjut untuk menentukan sikap terhadapnya; dan
  3. Risiko tidak dapat diterima dan perlu dikendalikan. Dalam hal risiko tidak dapat diterima dan perlu pengendalian risiko (manajemen risiko), terdapat pilihan:
  • Risiko diatasi dan dikendalikan oleh perusahaan (retensi risiko);
  • Risiko dialihkan (pengalihan risiko, transfer risiko) misalnya dengan  mengasuransikannya;
  • Risiko direduksi (pengurangan risiko) misalnya dengan menerapkan teknologi; dan
  • Risiko dihindari (penghindaran risiko) misalnya penggantian teknologi operasi atau proses produksi.
Pencegahan ditujukan kepada lingkungan, mesin, peralatan kerja, perlengkapan kerja, dan terutama faktor manusia. Lingkungan harus memenuhi syarat lingkungan kerja yang aman serta memenuhi persyaratan keselamatan, penyelenggaraan ketatarumahtanggaan yang baik, kondisi gedung dan tempat kerja yang memenuhi syarat keselamatan, dan perencanaan yang sepenuhnya memperhatikan faktor keselamatan.

Bagaimana Sich Syarat-Syarat Lingkungan Kerja Yang Aman?

Syarat-Syarat Lingkungan Kerja Yang Aman meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja, dan pengaturan suhu udara ruang kerja. Penyelenggaraan ketatarumahtanggaan perusahaan meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan, dan lainnya.
  • Gedung harus memiliki alat pemadam kebakaran, pintu dan jalan keluar darurat, instalasi ventilasi, dan lantai yang terpelihara.
  • Perencanaan yang baik tecermin dari pengaturan operasi proses produksi, pengaturan instalasi mesin, penerapan norma keselamatan, cukup peralatan dan perlengkapan, dan memadainya pedoman dan aturan pelaksanaan kerja.
  • Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta cukup dilengkapi alat pelindung.
  • Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman (guarding) pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang berputar.
  • Selain tentang perencanaan, juga perawatan mesin dan perkakas kerja harus diperhatikan.
  • Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kaca mata, sarung tangan, harus cocok ukurannya  sehingga nyaman dalam penggunaannya.
Download Reference pdf file 
Daftar Pustaka


Cara download di adsenfe.blogspot.com

Share this article :

1 comments:

  1. salam kenal



    pendekatan Anda sangat menarik dalam mengulasnya



    salam,

    LT
    www.transafeindonesia.com

    ReplyDelete

 
Support : Creating Website | ArhyT503 Copyright © 2011. Online World - All Rights Reserved
Template Modify by ArhyT503
Proudly powered by Blogger