Apa itu Sistem Silvikultur Tebang Jalur Tanam?
Pertanyaan itu
merupakan pertanyaan yang wajar bagi agan-agan yang baru mengenal
ataupun mendengar istilah terebut, untuk itu tanpa harus berpanjang
lebar ane bakalan memberikan sedikit gambaran tentang pengertian Sistem Silvikultur Tebang Jalur tanam,
here we go....!
Definisi Sistem Silvikultur Tebang Jalur tanam adalah suatu sistem silvikultur
yang dilakukan dengan cara membuka areal selebar tertentu dalam bentuk
jalur dengan menebang pohon yang berdiameter 20 cm keatas sehingga
sinar matahari dapat mencapai permukaan tanah. Kelestarian produksi
hutannya didasarkan pada keberhasilan permudaan buatan atau alam.
- Tebang Jalur dengan Permudaan Buatan:
- Luas blok areal yang dibutuhkan maksimum 500 ha dan minimum 100 ha, untuk hutan bekas tebangan dan hutan primer.
- Lebar jalur yang ditebang sebagai perlakuan dalam percobaan tiga macam terdiri dari 50 m, 100 m, dan 200 m dan lebar jalur yang tidak ditebang 50 m, 100m dan 200 m. Arah jalur penebangan Utara-Selatan.
- Jenis pohon yang digunakan dalam penanaman adalah jenis pohon meranti lokal bernilai tinggi yang sudah dikuasai teknologi budidayanya dan benih tersedia, atau jenis non timber product misalnya Tengkawang, Jelutung dan Damar mata kucing.
- Larikan tanaman searah dilakukan pada jalur tebang, larikan tanaman yang dibersihkan selebar 1 (satu) meter. Jarak antara sumbu larikan dan sumbu larikan lain 5 m dan pada bagian yang akan dibuat lubang tanam sepanjang larikan diberi tanda ajir. Jarak antar ajir 5m. Dengan demikian akan diperoleh jarak tanam 5 x 5 m.
- Penanaman dilakukan pada permulaan musim hujan satu tahun setelah penebangan.
- Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dilakukan 1 (satu) tahun sebelum penebangan.
- Pengadaan bibit dilakukan satu tahun sebelum penebangan.
- Penyulaman Tanaman : Dilakukan 2-3 bulan sesudah penanaman, pada waktu musim hujan pada tahun pertama dan kedua.
- Pemeliharaan
- Tebang Jalur dengan Permudaan Alam
- Luas blok areal yang dibutuhkan maksimum 500 ha dan minimum 100 ha, untuk hutan bekas tebangan dan hutan primer.
- Lebar jalur yang ditebang sebagai perlakuan dalam percobaan tiga macam terdiri dari 50 m, 100 m, dan 200 m dan lebar jalur yang tidak ditebang 50 m, 100m dan 200 m. Arah jalur memotong arah angin
- Jenis permudaan alam yang dipelihara dalam jalur bekas tebangan adalah permudaan alam dari jenis Dipterocarpaceae lokal bernilai tinggi.
- Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP), dilakukan satu tahun sebelum penebangan.
0 comments:
Post a Comment